Skip to content
Menu
  • Sample Page
Menu

bsu.kemnaker.go.id: Cek Penerima BSU Resmi dari Pemerintah

Posted on July 8, 2025July 8, 2025 by admin

Selamat datang di layanan resmi cek penerima BSU dari pemerintah melalui situs bsu.kemnaker.go.id.

BSU merupakan program bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Cara Cek Penerima BSU Resmi:

  • Kunjungi situs resmi di alamat https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
  • Ikuti petunjuk yang tersedia untuk melihat status penerimaan BSU.
  • Pastikan data yang Anda masukkan benar agar hasil pengecekan akurat.

Persyaratan Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan
  • Memiliki gaji atau upah di bawah ketentuan maksimum yang ditetapkan pemerintah
  • Bukan penerima bantuan subsidi lain yang sejenis

Informasi Penting:

  • Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU.
  • Pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam proses pengecekan dan pencairan BSU.
  • Cek secara berkala melalui situs resmi dan ikuti pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center Kementerian Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat.

Manfaatkan program BSU ini sebagai dukungan pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi Anda selama masa pandemi.

Cek Penerima BSU: Syarat Mendapatkan BSU Tahun 2025

Syarat Mendapatkan BSU Tahun 2025

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai pekerja/buruh penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah maksimum sesuai ketentuan yang berlaku (biasanya tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa dari pemerintah.
  • Terdaftar dan aktif bekerja selama periode tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Terdaftar dalam database penerima BSU yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi terkait.
  • Tidak termasuk dalam penerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme pendaftaran dan pencairan BSU.


Category: Ekonomi, NEWS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • bsu.kemnaker.go.id: Cek Penerima BSU Resmi dari Pemerintah
  • Fakta Menarik Jelang Pertandingan Oxford vs Indonesia All Star
  • Fluminense vs Al-Hilal: Duel Seru Wakil Amerika Selatan vs Asia
  • Gempa Jepang Terbaru: Wilayah Terdampak dan Info Terkini
  • Diogo Jota: Penyerang Serbaguna Andalan Liverpool dan Timnas Portugal

Berita Menarik Lainnya 5.05

  • afktoto
  • AFKTOTO
  • AFKTOTO
  • AFKTOTO
  • afktoto
  • afktoto
  • AFKTOTO
  • afktoto
  • afktoto
  • ejournal.temank3.id
  • afktoto
  • afktoto
  • afktoto
  • afktoto
  • afktoto
  • grahadesignstudio.id
  • afktoto
  • afktoto
© 2025 | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme